Impor 500 Kapal Bisa Matikan Industri Galangan Kapal Dalam Negeri.

04-12-2014 / KOMISI VI

Komisi VI DPR di ruang rapat Gedung Nusantara I, Rabu, (3/12) siang menerima pengaduan Masyarakat Industri Galangan Kapal  dipimpin Ketua Umumnya Eddy Kurniawan Logam. Mereka  meminta DPR Komisi VI untuk membantu menyelesaiakan masalah-masalah yang terjadi terhadap Industri Galangan Kapal tersebut.

Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan, Keputusan pemerintah yang menjadikan Indonesia poros maritim menjadi pintu masuk meningkatkan industri Galangan kapal dan diharapkan bisa menjadi industri di rumah sendiri.

Tetapi lanjutnya, Pemerintah sudah memutuskan untuk import 500 kapal, sementara masyarakat industry galangan kapal tidak diajak ikut serta dalam hal pengadaan kapal ini.

Impor kapal akan menekan pertumbuhan industri perkapalan dalam negeri bahkan ke depan,  akan mematikan industri galangan kapal yang saat ini berjumlah kurang lebih 300 se Indonesia termasuk yang ada di Batam, “ tegas Hafisz.

Untuk itu Komisi VI dalam waktu dekat akan mengundang untuk Raker dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan serta Rapat Dengar Pendapat dengan Pelindo. Intinya  Komisi VI akan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Kawasan Industri Galangan Kapal.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo)Eddy Kurniawan Logam mengatakan bahwa industri Galangan Kapal merupakan industri pembuatan dan perawatan kapal dimana jenis usaha industri galangan kapal ini adalah padat karya, padat modal dan padat teknologi.

Keberadaan dok dan galangan kapal sangat diperlukan dalam mendukung industri pelayaran yang sangat berperan terhadap kelancaran pasokan logistik nasional serta program short sea shipping (coastal shipping). Keberadaan galangan akan menyerap tenaga kerja usia produktifdalam jumlah besar.

Eddy Kurniawan juga mengeluhkan, rencana penggusuran industri galangan kapal dari pelabuhan tidak sesuai dengan undang-undang No. 17 Tahun 2008 pasal 75 ayat 4 dan pasal 85. Tarif sewa lahan di Pelabuhan sangat tinggi (sebagai contoh untuk tarif sewa tanah pelabuhan di Pelindo III sebesar Rp.45.000/meter dan Pelindo II kurang lebih Rp.160.000/meter). Sedangkan sesuai dengan tarif sewa tanah dan perairan sesuai dengan PP No.6 Tahun 2009 tentang pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp.1.000,-

Menurutnya, ijin sewa tanah pelabuhan hanya diberikan oleh pengelola pelabuhan selama enam bulan sampai dengan satu tahun. Sedangkan bidang usaha pembangunan kapal pada galangan kapal memerlukan waktu multi years, sehingga tidak ada kepastian usaha pada galangan kapal. (Spy)/foto :iwan armanias/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...